10 Tindak Pidana Korupsi

16

Posted by Lyna Riyanto | Posted in My Article | Posted on 09-12-2009

Dalam sebuah percakapan  “anak” saya Odie bertanya tentang masalah yang berhubungan dengan tindakan korupsi.

Panitia Pelaksana sebuah event olah raga harus mengadakan baju seragam yang akan dipakai oleh seluruh anggota panitia, yang ternyata tidak ada didalam anggaran biaya. Untuk itu dilakukan pengadaan tetapi dalam pertanggung jawaban pengeluaran, bukti dibuat berbeda karena menyesuaikan dengan anggaran awal yang tidak tercantum pengadaan baju seragam.

Odie bertanya bagaimana menurut pendapat saya, karena Odie sendiri menganggap kejadian tersebut adalah sebuah bentuk tindak pidana korupsi, walaupun barang itu ternyata sangat penting dan dipakai oleh seluruh anggota panitia.

Saya berusaha menjawabnya, walaupun menurut Odie belum memuaskan, karena saya sadar waktu itu jawaban saya waktu itu sedikit “abu-abu”

Dalam rangka ikut memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tanggal 9 Desember, saya tulis posting ini tentang pengertian korupsi dan apa saja hal-hal yang masuk kedalam tindak pidana korupsi.

Pengertian Korupsi dari segi kaidah hukum yang bersifat normative, berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 31 Tahun 1999.

Pasal 2 Ayat 1 : Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Pasal 3 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pengertian Negara atau Perekonomian Negara, secara implicit maupun eksplisit, terkandung pengertian tentang keuangan atau kekayaan milik Pemerintah” atau “Swasta” maupun ‘Masyarakat’ baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Dalam Tool Kit Anti Korupsi yang dikembangkan oleh PBB dibawah naungan Centre of International Crime Prevention (CICP) dari UN Office Drug Control And Crime Prevention (UN-ODCCP), dipublikasikan 10 bentuk tindakan korupsi, yaitu :

skema-korupsi

1.    Pemberian Suap / Sogok (Bribery)

Pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas dan janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan yang berakibat membawa untung terhadap diri sendiri atau pihak lain yang berhububgan dengan jabatan yang dipegangnya pada saat itu

2.     Penggelapan (Embezzlement)

Perbuatan mengambil tanpa hak oleh seorang yang telah diberi kewenangan untuk mengawasi dan bertanggungjawab penuh terhadap barang milik Negara oleh pejabat public maupun swasta

3.     Pemalsuan (Fraud)

Suatu tindakan atau prilaku untuk mengelabui orang lain atau organisasi dengan maksud untuk keuntungan dan kepentingan dirinya sendiri maupun orang lain

4  .   Pemerasan (extortion)

Memaksa seseorang untuk membayar atau memebrikan sejumlah uang atau barang atau bentuk lain sebagai ganti dari seorang pejabat public untuik berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Perbuatan tersebut dapat diikuti dengan ancaman fisik ataupun kekerasan

5.    Penyalahgunaan Jabatan/Wewenang (abuse of  Discretion)

Mempergunakan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan tindakan yang memihak atau pilih kasih kepada kelompok atau perseorangan sementara bersikap diskriminatif terhadap kelompok atau perseorangan lainnya

6. Pertentangan Kepentingan/Memiliki Usaha Sendiri (Internal Trading)

Melakukan transaksi public dengan menggunakan perusahaan milik pribadi atau keluarga dengan cara mempergunakan kesempatan dan jabatan yang dimilikinya untuk memenangkan kontrak pemerintah

7.     Pilih Kasih (Favoritisme)

Memberikan pelayanan yang berbeda berdasarkan alasan hubungan keluarga, afiliasi partai politik, suku, agama dan golongan yang bukan kepada alasan objektif seperti kemampuan, kualitas, rendahnya harga, profesionalisme kerja.

8. Menerima Komisi (Commission)

Pejabat Publik yang menerima sesuatu yang bernilai dalam bentuk uang, saham, fasilitas, barang dll sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan atau hubungan bisnis dengan pemerintah

9. Nepotisme (Nepotism)

Tindakan untuk mendahulukan sanak keluarga, kawan dekat, anggota partai politik yang sepaham, dalam penunjukan atau pengangkatan staf, panitia pelelangan atau pemilihan pemenang lelang

10. Kontribusi atau Sumbangan Ilegal (Ilegal Contribution)

Hal ini terjadi apabila partai politik atau pemerintah yang sedang berkuasa pada waktu itu menerima sejumlah dana sebagai suatu kontribusi dari hasil yang dibebankan kepada kontrak-kontrak pemerintah.

Demikianlah 10 jenis tindak pidana korupsi, kembali lagi ke pertanyaan Odie tentang kasus diatas, sudah bisa kita simpulkan bahwa tindakan tersebut masuk pada nomor yang mana, tetapi jika dilihat dengan aspek pemanfaatan yang bukan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri dan kelompok, maka hal tersebut bisa saja dilakukan. Asalkan dalam proses pengadaan seragam tidak terjadi mengelapan dana atau mark up harga. Itu namanya diakali dua kali. Yang sudah benar malah jadi tidak benar  ;)

Mudah-mudahan posting ini bisa menjawab pertanyaan Odie dan menjadi tambahan informasi berharga untuk yang membaca.

Andai saja semua pejabat kita bisa berpikir kritis dan mau mengintrospeksi diri seperti Odie…..

Photobucket

Photobucket

Comments (16)

pertamaxxxx bun :mrgreen:
Mudah²an di negri ini segera terbebas dari para koruptor kelas kakap dan kelas teri amin…
sbg rakyat kecil sprti saya, saya hanya bisa berharap dan berdoa utk masalah korupsi di bumi pertiwi ini..

salam, ^_^
[assalamu'alaikum bunda..]
.-= Didien®´s last blog ..Rakyat butuh kaeadilan dan perlindungan =-.

beruntunglah bagi sahabat² yg terjauhkan dari sifat dan dari orang² yg hobby korupsi… :)
.-= Caride™´s last blog ..Samsung B3210 CorbyTXT =-.

kalo kata bang napi, kejahatan itu bukan karena niat tp ada kesempatan..kalo korupsi lain lagi di karenakan rakus aja tuh manusianya..ya kan bun..??
.-= d-Gadget™´s last blog ..Blackberry Storm 3 Adopsi Qwerty Sliding =-.

sepuluh poin itu beterbaran disekeliling kita dalam skala besar dan kecil mba, hari anti korupsi harusnya jadi ajang pemberantasa korupsi yang efektif

Wah rasanya makin sulit aja memberantas kuropsi. Mulai dari kelurahan sampai istana, gila semua.
Salam

sepertinya harus sering2 baca postingan yang ini…takut makan uang korupsi! dan semoga yang korupsi sadar bahwa duit hasil korupsi itu haram. dan untuk kasus Odie…pasti saya juga ikut abu2 jawaban. mesti dicek lagi ada ga pasal yang berkaitan dengan kasus ini
.-= Desri Susilawani´s last blog ..Adakah Manfaat Dari Blog ? =-.

masih abu2….hahahah…tapi setidaknya, untuk kasus ane, bunda udah kasi arahan yang sedikit putih…dan ane juga gak terlalu abu2 untuk menyikapinya… trims bund…
cepat sembuh…

semoga cepat sembuh ya, selalu diberikan kesehatan, keluarga makin tabah dan sabar.. saya dan teman2 di bdg akan berdoa untuk anda..
.-= cantigi´s last blog ..RC QD Hen Long =-.

Makasih doanya Kang, sekarang saya dah sembuh. Maaf belum bisa berkunjung ke cantigi :(

bagi saya jawaban bunda tetap masih abu-abu. alias, walau termasuk dalam kategori korupsi di atas, tapi karena dianggap bermanfaat dan tidak ada mark up maka dibolehkan.
.
tetap abu-abu….
.
termasuk korupsi dalam kategori : 2, 5 dan 8.
sementara jika dianggap bermanfaat, memang bermanfaat tapi untuk siapa ? anggota panitia!! berarti untuk kepentingan kelompok……
.
kategori 2 : penggelapan. uang yang harusnya digunakan sesuai dalam anggaran biaya, digelapkan penggunaannya.
kategori 5 : mentang-mentang punya wewenang, maka penggunaan uang diselewengkan.
kategori 8 : anggota panitia menerima komisi dalam bentuk kaos.
.
maaf, hanya sekedar menuliskan pikiran dan pendapat……… sekedar berbagi IBSN

kenapa mesti meminta maaf pak??khan ga salah, justru saya sangat terkesan dengan pendapat anda. Berarti Pak Komuter telah membaca tulisan saya dengan teliti.

semoga bisa bermanfaat untuk Od, agar bisa lebih memahami, menjadi lebih bijaksana dalam menilai dan memutuskan sesuatu.

Terima kasih Pak Komuter :)

Hari berganti hari, bulan berganti bulan, dan tibalah kita di tahun baru.
Wong Jalur mengucapkan selamat Tahun Baru 1 Muharram 1431H.
Mari kita berhusabah, dan menghadapi tahun baru ini dengan senyuman dan penuh OPTIMIS.
Kita realisasikan mimpi dan cita-cita kita, serta kita perbaiki kekurangan-kekurangan di tahun lalu.
Salam Hangat selalu dari Banyuasin, SumSel.
Muhammad Ni’am.

CEPAT SEMBUH ya Mba’…
.-= Wong Jalur´s last blog ..1 Muharram (Sebuah Catatan Kecil) =-.

Amiin Ya Rabb Terima kasih Sahabat. Salam hangat juga dari Kutai Kartanegara

Ass.wr.wb… bagus sekali nih mbak… bisa jadi bahan referensi.. ijin copas ah untuk bahan presentasi.
selamat tahun baru 1431 H.. semoga tambah semangat…dan tambah sukses.. amin

wa’alaikumsalam warohmatullah…alhamdulillah ternyata bermanfaat..mangga di copas..kalo mau saya bisa kirim file power point nya..karena sy bikin dg ppt..selamat tahun baru 1431 H..sama sama semoga tambah semangat dan sukses untuk Akang… terima kasih

jd speechless saiia bacanya :(

speechless?? klo gitu mari ngeteh…mari bicara …bukan iklan Mas…ini asli ;)

ya, menurut om komuter, saya juga berpikir seperti itu….apa daya, tak punya kekuatan…..
.-= Odie´s last blog ..Kesadaran yang Mahal =-.

cepet sembuh ya Mbak….kita semua menunggu kehadiranmu dengan artikel2 penuh manfaat darimu….

terima kasih teh…sekarang sdh sembuh..terima kasih doanya

Hemm…. kayaknya udah menjadi mental dari Bangsa kita ya, gimana ya solusinya?
.-= noto´s last blog ..Mau? $100 dari Paypal Wishlist, GRATIS!!! =-.

dimulai dari diri sendiri dan dari sekarang :) yakinlah…hidup jujur itu indah dan tenang.. ya khan Mas ?

info baru, sebelumnya gak pernah baca undang-undang, sekarang jadi sedikit mengerti… hehehe…
.-= Hanif Ilham M´s last blog ..1320 Pengunjung Blog =-.

syukurlah jika demikian hehee…

Post a comment